lisensi

Kamis, 17 April 2025, April 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-17T13:06:49Z
BANDAR LAMPUNG

Pemprov Lampung Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei

Advertisement



Bandar Lampung (M9G), - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.


Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan jika masyarakat yang menunggak pajak cukup melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja. 


"Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Dan semuanya full untuk seluruh roda, dua roda empat, roda enam hanya bayar 1 tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," kata Mirza saat dimintai keterangan, Kamis (17/4/2025). 


Mirza mengatakan jika pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terkahir kali. Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan. 


"Pemutihan ini menjadi pemutihan yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama," jelasnya. 


Menurut Mirza tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak. 


"Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraan nya," kata dia. 


Ia juga berharap Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat dengan baik.


"Semoga teman-teman di Bapenda bisa melayani masyarakat Lampung dengan baik dan semangat dan semoga masyarakat Lampung semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun kedepan," tutupnya. (*)