lisensi

Rabu, 30 Oktober 2024, Oktober 30, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-30T14:10:12Z
TULANG BAWANG BARAT

Bapperida Kabupaten Tubaba Adakan Verifikasi Rancangan Sementara Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024

Advertisement



Tulang Bawang Barat (M9G),– Upaya menyelaras perencanaan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sejalan terhadap tujuan strategis Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) lampung, adakan verifikasi awal untuk Rancangan Sementara Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2025-2029 mendatang. 


Kegiatan tersebut dilakukan bersama seluruh perwakilan OPD terkait, di penginapan Griya Jasa Prima, Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, Rabu (30/10/2024) 


Berdasar pantauan mediaberjaya.com, kegiatan verifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh tiga narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung untuk memberikan arahan dan pendampingan.


Dikatakan Kepala Bapperida Tubaba. Yudiansyah, 

kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan di setiap OPD agar sejalan dengan tujuan strategis daerah.


“Kami sebagai badan perencanaan mengajak mereka menyatukan tujuan dan rencana, meskipun teknis perencanaan tetap berbeda di setiap OPD. Kami mengadakan kegiatan ini selama tiga hari untuk memberikan pemahaman yang mendalam cara  penyusunan Renstra,” kata yudi. 


Menurutnya, verifikasi itu merupakan tahap awal untuk menyelaraskan Renstra perangkat daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tubaba. Namun demikian, dalam rancangan tersebut belum dapat ditetapkan sepenuhnya karena Tubaba sedang menunggu pemimpin baru sebagai Bupati, setelah terpilih nanti kita akan selaraskan dengan visi dan misi miliknya.


Lanjut dia, Renstra ini juga akan diselaraskan dengan RPJPD 20 tahun yang telah disusun, kegiatan hari ini akan berlanjut, diperkirakan bulan November akan dilaksanakan kembali untuk tahapan kedua.


“Setelah RPJMD ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), barulah perangkat daerah dapat mengimplementasikan Renstra yang telah disusun,” imbuhnya. (Aldo)