Advertisement
Tanggamus – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Wartawan oleh oknum kepala pekon (desa) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
Kali ini Sidang berlangsung sangat singkat, kurang lebih selama 10 Menit. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 sampai 14.10 WIB. Dalam sidang ini JPU Andi Purnomo hanya menyampaikan agar tuntutan ditunda, dengan alasan akan koordinasi dengan pimpinan. ( Senin, 13 November 2023).
Sementara Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Medica Nugraha Prakarsa menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan kembali digelar dua hari ke depan pada Rabu 15 November 2023 dengan agenda tuntutan JPU. Kemudian Hakim Ketua mengetuk palu menandakan sidang selesai.
Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menilai penundaan sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum koordinasi dengan Pimpinannya (Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus) yang baru.
“Kita berharap JPU benar-benar menegakkan hukum seadil-adilnya, karena korban penganiayaan tidak pernah sepakat kata damai dan memaafkan perlakuan Terdakwa,” terangnya.
Adi juga meminta agar JPU dalam kasus ini menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal.
“Hal ini sebagai wujud nyata kedaulatan pers/wartawan di Tanggamus dan tidak ada lagi diskriminasi selain itu membuktikan bahwa kita sama di mata hukum,” Pungkasnya (***)