$type=carousel


Bea cukai Sumbagbar Musnahkan BMN

  Bandar Lampung - Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai pada Kamis, 2 November 2023...

 


Bandar Lampung - Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai pada Kamis, 2 November 2023.


Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie memimpin langsung pemusnahan yaitu Rokok Ilegal dengan jumlah 7.050.620 (lebih dari 7 juta batang) dan 73,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. 


Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari sampai dengan Agustus 2023. 


"Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 5.883.655.556 (5,8 Miliar Rupiah) dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8,692,899,900 (8,6 Miliar Rupiah)," ungkapnya di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


Lebih lanjut disampaikan, pemusnahan barang ilegal tersebut berdasarkan beberapa surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan. 


"Antara lain dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut," jelasnya.


Estty menyatakan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat.


“Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya, tentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” dituturkan Estty.


Kemudian, Estty juga menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 


"Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun," paparnya.


"Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," sambungnya. 


Selanjutnya, upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan, dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran upaya pembangunan. 


"Kami mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena 'Legal Itu Mudah'," pungkasnya.


"Kami juga mengapresiasi, dan mengucapkan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah, serta masyarakat atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," tandasnya.(Red)

COMMENTS

Nama

ADVETORIA,6,ADVETORIAL,3,ADVETRIAL,1,AMPUNG UTARA,7,aparatur desa,1,BANDAR LAMPUNG,126,BOGOR,1,Bojonegoro,1,DAERAH,52,DEPOK,1,DINAS TENAGA KERJA,1,DKP,1,DPRD,1,DPRD PROV,274,GUBERNUR,1,HUKUM-KRIMINAL,8,Jakarta,17,Jambi,1,JAWA TIMUR,1,KOTA METRO,8,KRIMINAL,8,LAMPUNG SELATAN,5,LAMPUNG TENGAH,22,LAMPUNG TIMUR,2,LAMPUNG UTARA,20,LAMUNG UTARA,2,Lubuklinggau,1,Maluku,1,Mesuji,2,MTQ KE 50,1,NASIONAL,6,News,115,OLAHRAGA,2,OLARAGA,2,PEMERINTAH,7,PEMILU,2,PEMKOT,1,PEMPROV,38,PENDIDIKAN,6,PESAWARAN,18,Pesisir barat,1,POLITIK,29,PRINGSEWU,16,Sumatra Selatan,1,SURABAYA,1,TANGGAMUS,14,TERKINI,101,TULANG BAWANG,24,TULANG BAWANG BARAT,7,UMP,1,VIRAL,2,Way Kanan,9,WISATA,5,
ltr
item
MEDIA MERAH: Bea cukai Sumbagbar Musnahkan BMN
Bea cukai Sumbagbar Musnahkan BMN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4BDzF8_fVpdQV0SE0eF4ag_ClyPlbpsNNnROkHBa0ZCXkp3ph1nCQAq7wPoV9l8l1h3VgZcWJIN80D-NB_xUQ2abdIcpqT3vEkBT6xAzQWZWoCUR17DVqj2ruV_sudKNob4mravzDMuG_1Dp8JaUhOl7vflPoY2FGoNwYC0WQQvVjAZiK5Dvaq_IGD4A/s320/IMG-20231102-WA0058.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4BDzF8_fVpdQV0SE0eF4ag_ClyPlbpsNNnROkHBa0ZCXkp3ph1nCQAq7wPoV9l8l1h3VgZcWJIN80D-NB_xUQ2abdIcpqT3vEkBT6xAzQWZWoCUR17DVqj2ruV_sudKNob4mravzDMuG_1Dp8JaUhOl7vflPoY2FGoNwYC0WQQvVjAZiK5Dvaq_IGD4A/s72-c/IMG-20231102-WA0058.jpg
MEDIA MERAH
https://www.mediamerah.com/2023/11/bea-cukai-sumbagbar-memusnahkan-barang.html
https://www.mediamerah.com/
https://www.mediamerah.com/
https://www.mediamerah.com/2023/11/bea-cukai-sumbagbar-memusnahkan-barang.html
true
3389097868023448841
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy