$type=carousel

Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus JPU Hadirkan Dua Saksi

Tanggamus (MM),– Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh terdakwa Aprial bin Hanafi Kepala Pekon Waynipah, memasuki ...


Tanggamus (MM),– Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh terdakwa Aprial bin Hanafi Kepala Pekon Waynipah, memasuki pembuktian dengan membawa saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Rabu, 18 Oktober 2023)


Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 2 orang saksi yaitu Sahmi dan Afrizal warga Pekon Waynipah dan menjadi saksi kejadian di TKP. Di ketahui para saksi hadir bersamaan dengan terdakwa.


Dalam persidangan saksi Sahmi tidak konsisten atau berubah-rubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan diketahui berbeda dengan yang ada dalam BAP. Dan Ketua Majelis hakim berkali-kali menegaskan kepada saksi Sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau keterangan yang disampaikan dalam persidangan.


Hal yang sama juga terjadi pada saksi Afrizal dalam memberikan kesaksian juga tidak konsisten. Para saksi memberikan kesaksian berbanding terbalik dengan keterangan saat di BAP. Kemudian majelis hakim menegaskan kepada para saksi, bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan telah di sumpah, apabila dalam kesaksian memberikan keterangan palsu maka dapat dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Ada beberapa keterangan saksi Afrizal dalam BAP di cabut diantaranya saksi Afrizal menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat terdakwa menarik kerah baju korban Sumantri (wartawan).


Oleh hakim keterangan kedua saksi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim meminta JPU untuk memanggil pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa dua saksi tersebut dipersidangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.


AdI Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dan rekan-rekan pers yang mengawal jalannya persidangan menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan tersebut.

1. Saksi-saksi datang bersamaan dengan terdakwa yang seharusnya mereka datang bersama Jaksa

2. keterangan saksi-saksi yang tidak konsisten dan merupakan aparatur pekon Way Nipah.

3. Atas keterangan saksi-saksi yang menyatakan tidak ada hubungan kerja dan tidak ada ikatan keluarga, YPPKM akan menelusuri keterangan tersebut sesuai fakta.


"Apabila saksi-saksi ada hubungan keluarga maupun adanya hubungan kerja maka saksi-saksi tersebut bisa dikenakan pasal memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan dapat di pidanakan,". (Tim/*)

COMMENTS

Nama

ADVETORIA,6,ADVETORIAL,3,ADVETRIAL,1,AMPUNG UTARA,7,aparatur desa,1,BANDAR LAMPUNG,159,BOGOR,1,Bojonegoro,1,DAERAH,52,DEPOK,1,DINAS TENAGA KERJA,1,DKP,1,DPRD,1,DPRD PROV,274,GUBERNUR,1,HUKUM-KRIMINAL,9,Jakarta,18,Jambi,1,JAWA TIMUR,1,KOTA METRO,11,KRIMINAL,8,LAMPUNG SELATAN,7,LAMPUNG TENGAH,24,LAMPUNG TIMUR,3,LAMPUNG UTARA,23,LAMUNG UTARA,4,Lubuklinggau,1,Maluku,1,Mesuji,2,MTQ KE 50,1,NASIONAL,8,News,116,OLAHRAGA,4,OLARAGA,2,PEMERINTAH,7,PEMILU,2,PEMKOT,1,PEMPROV,38,PENDIDIKAN,6,PESAWARAN,19,Pesisir barat,1,POLITIK,48,PRINGSEWU,16,Sumatra Selatan,1,SURABAYA,1,TANGGAMUS,17,TERKINI,104,TULANG BAWANG,30,TULANG BAWANG BARAT,11,UMP,1,VIRAL,2,Way Kanan,9,WISATA,5,
ltr
item
MEDIA MERAH: Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus JPU Hadirkan Dua Saksi
Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus JPU Hadirkan Dua Saksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7WH70HzDWcyrf-RnHWaO0mp36ItI0WDAcqgS6JOhmYXsZjSeZcuflhN2xjYCriRQxA2HlqsDxSF25JT3Jgngn64N1zHyLYtdcTSoE2Gf2xTEGF6iuW5cFbl-ndRbaKxK3vyvUbWiAgYhNa9DN50V1Uf0Goj2-RuCA_8wiSaOhj_wLNVR5o21KNYEDxaM_/s320/IMG-20231018-WA0009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7WH70HzDWcyrf-RnHWaO0mp36ItI0WDAcqgS6JOhmYXsZjSeZcuflhN2xjYCriRQxA2HlqsDxSF25JT3Jgngn64N1zHyLYtdcTSoE2Gf2xTEGF6iuW5cFbl-ndRbaKxK3vyvUbWiAgYhNa9DN50V1Uf0Goj2-RuCA_8wiSaOhj_wLNVR5o21KNYEDxaM_/s72-c/IMG-20231018-WA0009.jpg
MEDIA MERAH
https://www.mediamerah.com/2023/10/sidang-kasus-penganiayaan-wartwan-di.html
https://www.mediamerah.com/
https://www.mediamerah.com/
https://www.mediamerah.com/2023/10/sidang-kasus-penganiayaan-wartwan-di.html
true
3389097868023448841
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy