$type=carousel


Proyeksi Pendapatan Pemkot Balam Tidak Realistis

Bandar Lampung - Proyeksi pendapatan dari penjualan aset untuk menopang belanja pemerintah daerah dalam APBD Perubahan Kota Bandar Lampung d...


Bandar Lampung
- Proyeksi pendapatan dari penjualan aset untuk menopang belanja pemerintah daerah dalam APBD Perubahan Kota Bandar Lampung dinilai tidak realistis dan dikhawatirkan menambah utang pada akhir tahun anggaran.


Ilham Alawi, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung saat melakukan interupsi di Sidang paripurna dengan agenda pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan menyesalkan karena 71 persen proyeksi pendapatan itu sebagian besar hanya mengandalkan dari penjualan asset.Karena dari total proyeksi pendapatan sebesar Rp 517 miliar, sebanyak 385 miliar lebih mengandalkan penjualan asset.


Legislator Gerindra berpendapat, dalam waktu singkat yakni kurun waktu tiga bulan tidak mampu direalisasikan oleh Pemkot justru akan berakibat dengan bertambahnya hutang pada akhir tahun anggaran.


 


"Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat ini selama tiga bulan, tidak dapat terealisasi hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung," tegasnya.


 


Selain itu sambung Ilham, proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.


“Penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020,”urainya.


Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa," jelasnya.


Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sambung Ilham, penjualan aset berupa tanah dan bangunan serta aset lain yang bernilai di atas 5 Milyar rupiah harus mendapatkan persetujuan DPRD.


"Proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandar Lampung 2023 ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Nilainya tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas, nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran," tandasnya.


Penulis : Abung



COMMENTS

Nama

ADVETORIA,6,ADVETORIAL,3,ADVETRIAL,1,AMPUNG UTARA,7,aparatur desa,1,BANDAR LAMPUNG,126,BOGOR,1,Bojonegoro,1,DAERAH,52,DEPOK,1,DINAS TENAGA KERJA,1,DKP,1,DPRD,1,DPRD PROV,274,GUBERNUR,1,HUKUM-KRIMINAL,8,Jakarta,17,Jambi,1,JAWA TIMUR,1,KOTA METRO,8,KRIMINAL,8,LAMPUNG SELATAN,5,LAMPUNG TENGAH,22,LAMPUNG TIMUR,2,LAMPUNG UTARA,20,LAMUNG UTARA,2,Lubuklinggau,1,Maluku,1,Mesuji,2,MTQ KE 50,1,NASIONAL,6,News,115,OLAHRAGA,2,OLARAGA,2,PEMERINTAH,7,PEMILU,2,PEMKOT,1,PEMPROV,38,PENDIDIKAN,6,PESAWARAN,18,Pesisir barat,1,POLITIK,29,PRINGSEWU,16,Sumatra Selatan,1,SURABAYA,1,TANGGAMUS,14,TERKINI,101,TULANG BAWANG,24,TULANG BAWANG BARAT,7,UMP,1,VIRAL,2,Way Kanan,9,WISATA,5,
ltr
item
MEDIA MERAH: Proyeksi Pendapatan Pemkot Balam Tidak Realistis
Proyeksi Pendapatan Pemkot Balam Tidak Realistis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeC5w9mEsfMPblCegqOH1vSJ7CGcUfmlP8rdW0293RMTam_mc8kzIl4qpbW08-OZwjDs4xPHENZComOXetGqaNeLG-Q8d3VidiW-DBQROV3Wrb3fiZ9lMzvl5nflfBBaUVSeBF1_7Kaf5O9TwVeBCoHzhpRUnH12F2LfE0PGRO0eQyUa1Fpr27bcKkgIFb/s320/IMG-20230905-WA0189.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeC5w9mEsfMPblCegqOH1vSJ7CGcUfmlP8rdW0293RMTam_mc8kzIl4qpbW08-OZwjDs4xPHENZComOXetGqaNeLG-Q8d3VidiW-DBQROV3Wrb3fiZ9lMzvl5nflfBBaUVSeBF1_7Kaf5O9TwVeBCoHzhpRUnH12F2LfE0PGRO0eQyUa1Fpr27bcKkgIFb/s72-c/IMG-20230905-WA0189.jpg
MEDIA MERAH
https://www.mediamerah.com/2023/09/proyeksi-pendapatan-pemkot-balam-tidak.html
https://www.mediamerah.com/
https://www.mediamerah.com/
https://www.mediamerah.com/2023/09/proyeksi-pendapatan-pemkot-balam-tidak.html
true
3389097868023448841
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy