Advertisement
JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, ditemui awak media usai pelaksanaan persidangan dengan agenda tangkisan di PN Kota Agung yang digelar pada Rabu 27 September 2023.
“Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara,”tegas Andi Purnomo.
Selanjutnya ungkap Andi, JPU masih tetap pada dakwaan yang telah diajukan.Dalam kesempatan itu Kasipidum Kejari Tanggamus itu pun memberi informasi bahwa agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan yaitu putusan sela.
“Rabu depan agendanya putusan sela,”tandasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya sidang dengan agenda tangkisan dari eksepsi terdakwa itu luput dari perhatian wartawan.(*)