Advertisement
Bandar Lampung (MM), - Diduga korban penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMK Swasta (SMKS) Erlangga Kota Agung, Sumpeno (54) warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, resmi melanjutkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (13/9/2023).
Aduan itu berisi prihal keberatan Sumpeno atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim pemeriksa Inspektorat Lampung terhadap dugaan penggelapan Dana PIP tahun 2022 di SMKS Erlangga Kota Agung.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap dugaan penggelapan Dana PIP tahun 2022 SMKS Erlangga Kota Agung, Inspektorat menyebut kebijakan panitia PIP di sekolah setempat sebatas kelalaian administrasi.
Sehingga hal itu mendorong Sumpeno untuk melanjutkan laporannya ke Kejati Lampung dengan harapan dugaan penggelapan dana PIP SMKS Erlangga dapat ditindaklanjuti.
"Ini sebagai tindak lanjut keberatan saya terhadap LHP Inspektorat terhadap dugaan penggelapan PIP tahun 2022 SMKS Erlangga yang sebelumnya telah saya laporkan ke Kejari Tanggamus tertanggal 5 Juni 2023 lalu, kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Lampung. Namun hasil pemeriksaan itu tidak memuaskan saya selaku pelapor," ujar Sumpeno.
Oleh karena itu, Sumpeno meminta Kejati Lampung dapat memproses Kembali atas keberatannya terhadap LHP Inspektorat Lampung terhadap indikasi penggelapan dana PIP SMKS Erlangga Kota Agung.
Sementara itu, turut mendampingi Sumpeno, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tanggamus, Amroni menilai pemeriksaan yang digelar Inspektorat Lampung terhadap indikasi penggelapan PIP di SMKS Erlangga hanya sekadar formalitas.
"Karena kemarin Inspektorat sudah memeriksa SMKS Erlangga. Tetapi tidak ada hasil yang memuaskan. Seolah-olah mereka memeriksa itu hanya formalitas," ucap Amroni.
Kendati demikian, Amroni meminta agar Inspektorat Lampung dapat memeriksa ulang secara transparan dengan hasil yang memuaskan. "Tolong Inspektur langsung mengarahkan pihaknya memeriksa kembali SMK Erlangga diduga telah menggelapkan anggaran yang bukan haknya," tegas Amroni.
Begitupun Kejati Lampung, Amroni juga meminta supaya pihak-pihak bersangkutan dapat dipanggil dan diproses secara hukum.
"Terkait pemeriksaan Kejari yang katanya diarahkan ke Kejati untuk memanggil pihak bersangkutan. Diproses secara hukum kalau memang terbukti menggelapkan anggaran. Dengan begitu, masyarakat percaya bahwa penegakan hukum di Lampung benar-benar baik," pungkas Amroni.
Usai diserahkan ke Kejati Lampung, salinan surat keberatan atas LHP berikut barang bukti dugaan penggelapan dana PIP juga ditembuskan ke Gubernur Lampung, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Lampung.
Adapun surat aduan tersebut terlampir dokumen berupa prihal keberatan pelapor terhadap LHP Inspektorat, laporan tertuju Kajari Tanggamus, dan dilengkapi bukti dan kronologi dugaan penggelapan dana PIP tahun 2022 SMKS Erlangga Kota Agung.
Diketahui dalam penyerahan berkas laporan tersebut, selain GMBI, Sumpeno juga turut didampingi LSM Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) Tanggamus, dan Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) DPD Tanggamus. (Red)