Advertisement
Tanggamus (MM), - Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Kabupaten Tanggamus, secara resmi layangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Tanggamus.Laporan tersebut terkait pelaksanaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa.Senin,29 Mei 2023.
Dikatakan Adi Putra,surat laporan tersebut tentang permasalahan perawatan dan pengadaan ACCU PLTS di Pekon Teluk Brak sumber dana ADD tahun 2020-2021, sementara Pekon Way Asahan sumber dana ADD tahun 2019-2021.
"Hasil observasi tim investigasi YPPKM, ditemukan beberapa hal dugaan penyimpangan dan penyelewengan.Dimana pengadaan ACCU dilakukan dengan barter ACCU, dari pekon Way Nipah yang memiliki ACCU dengan kondisi bagus di tukar dengan ACCU di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan.
Dari program tersebut ditaksir kerugian negara mencapai Rp300 - 500 Juta rupiah," Kata Adi Putra.
Menurut pengamatannya ada beberapa hal perbuatan melawan hukum diantaranya,
1.Dugaan terjadi persekongkolan jahat antara pekon Way Nipah, Way Asahan dan Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa.
2.Proses pembelian ACCU tidak sesuai prosedur yang ada dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
3.Pembelian ACCU PLTS harusnya barang yang baru bukan barang bekas.
Maka dari itu kami dari YPPKM mendorong kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera proses kasus tersebut tanpa pandang bulu.
"Saya dari YPPKM Kabupaten Tanggamus ,akan terus memantau dan mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus untuk permasalahan PLTS ini, kami tidak mau mandek atau tidak ada kemajuan. Hal tersebut demi kepentingan masyarakat di pekon Tanggamus- Senin, 29 Mei 2023. Adi Putra Amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) secara resmi melakukan pelaporan ke kejaksaan negeri tanggamus dan inspektorat tanggamus menyangkut pelaksanaan anggaran dana desa di pekon teluk brak dan way asahaan.
Adi Putra melaporkaan permasalahan perawatan dan pengadaan ACCU PLTS di pekon teluk berak ADD tahun 2020-2021 dan pekon way asahan ADD tahun 2019-2021. Hasil observasi tim investigasi dan observasi YPPKM, bahwa ditemukan beberapa hal penyimpangan dan penyelewengan. Dimana pengadaan ACCU dilakukan dengan barter ACCU dari pekon way nipah yang memiliki ACCU yg kondisi bagus di tukar dengan ACCU yang ada di pekon teluk brak dan way asahan.
Dari program tersebut ditaksir kerugian negara sekitar 300-500 juta. Beberapa hal perbuatan melawan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Terjadi persekongkolan Jahat antara pekon way nipah, way asahan dan teluk brak kecamatan pematang sawah.
2. Proses pembelian ACCU tidak sesuai prosedur yang ada dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
3. Pembelian ACCU PLTS harusnya barang yang baru bukan barang bekas.
Maka dari itu kami dari YPPKM mendorong kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera proses kasus tersebut tanpa pandang bulu.
YPPKM akan terus memantau dan mendesak inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus untuk permasalahan PLTS ini, kami tidak mau permasalahan PLTS mandek atau tidak ada kemajuan.
"Hal tersebut demi kepentingan masyarakat di pekon Teluk Brak dan Way Asahan.Menindak lanjuti laporan masalah di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan,saya harap proses sesuai hukum yang berlaku, hukum harus tegak lurus serta tajam atas,"pungkas Adi P.
(Tim)