lisensi

Senin, 31 Oktober 2022, Oktober 31, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-31T15:26:15Z

SK BHP Pekon Sukamerna Ganda Suparta Merasa Dirugikan Akan Lanjut Keranah Hukum

Advertisement



Tanggamus (MM), – Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Adi diduga palsukan SK Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sukamerna, Kecamatan setempat. Suparta merasa dirugikan dan akan melanjutkan ke Ranah hukum. Senin, 31/10/2022.


Kepala Pekon Sukamerna, Arnol Sukarno, kepada media ini membenarkan adanya SK BHP ganda. Dirinya dan warga bingung, lantaran sepengetahuan mereka Ketua BHP atas nama Hendryawan Syah, bukan Suparta.

“Ada SK Ganda yang di keluarkan Adi selaku Kasi Kecamatan Gunung Alip. Kejadian adanya SK tersebut, baru diketahuinya, maka saya ke PMD Kabupaten, untuk memastikan ke aslian SK Ketua BHP. Sebab sepengetahuan kami dan warga, Ketua BHP adalah Hendryawan Syah, sementara Wakil Ketua Suparta”.

Sebelumnya, Kakon Arnol menjelaskan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Alip, Adi memberikan SK BHP yang berbeda dengan Arsip yang ada di Pekon Sukamerna. Hal ini, membuat bingung pihak Pekon dan warga. Maka dipertanyakan ke Kasi Pemerintahan tersebut atas kejelasan SK ganda Ketua BHP.

“Adi mengatakan kepada kami, SK BHP yang asli atas nama Ketua Suparta. SK BHP atas nama Ketua Hendriawan Syah palsu. Maka itu, saya pertanyakan lagi kebenarannya ke pihak PMD Kabupaten. Sebab diduga yang merubah dan mengeluarkan SK BHP diduga palsu itu, dibuat oleh Kasi Pemerintahan Adi,”ungkapnya.

Di waktu terpisah, Kepala Bidang Tata  Pemerintahan Pekon, Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, Catur Gunawan, membenarkan nama Suparta sebagai Ketua BHP Pekon Sukamerna sedangkan Hendriwan Syah adalah Wakil Ketua BHP.

“Jadi apabila di arsip Pekon Sukamerna adalah Hendriawan Syah Ketua BHP nya, mungkin saja itu sudah dirubah. Adapun ada perubahan itu melalui proses dan melalui tahapan tahapan. Arsip BHP yang ada di PMD, Ketuanya Suparta,”ungkap Catur.

Disisi lain, Suparta yang dinyatakan dalam SK sebagai Ketua BHP, mengaku dirinya adalah anggota BHP dan merasa di rugikan, termasuk soal tunjangan.

“Sampai saat ini, saya adalah anggota BHP bukan sebagai Ketua. Dengan adanya SK ganda ini, saya merasa tertipu dan dirugikan. Adanya SK dengan Ketua BHP Hendriawan Syah, akan saya lanjutkan ke ranah hukum”.tegas Suparta. (Tim Asosiasi Jurnalis Online Lampung)