lisensi

Kamis, 06 Oktober 2022, Oktober 06, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-06T10:48:02Z
BANDAR LAMPUNG

Judi online dapat dijerat undang-undang ITE

Advertisement

 



 Bandar Lampung - Afiliator Judi Online merupakan pekerja yang dinaungi oleh Bandar Judi, menjadi kaki dan tangan Bandar Judi untuk mempromosikan Link/Server Judi Online guna mencari pemain Judi Online sebanyak – banyaknya dari Link/Server tersebut. Semakin banyak pemain judi online yang bermain di Link/Server yang dipromosikan oleh Afiliator maka Afiliator tersebut akan mendapatkan keuntungan dari para pemain Judi Online, baik itu pemain yang mengalami  kekalahan maupun mendapat kemenangan. 


Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami adanya Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik (ITE) yang mengatur larangan tentang Judi Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar.


Efek kemenangan yang diberikan oleh permainan Judi Online membuat asumsi masyarakat bahwa permainan tersebut sangat mudah untuk mendapatkan keuntungan dimana pada saat pemain mengalami kekalahan pemain tersebut akan mencoba kembali, ditambah dengan Handphone Android yang dimiliki masyarakat saat ini memudahkan akses untuk melakukan permainan Judi Online tanpa ada syarat – syarat tertentu untuk dapat memasuki akses Link/Server Judi Online tersebut.


Adanya iming – iming dan bonus yang didapat sebagai seorang Afiliator Judi Online membuat banyak masyarakat yang tergiur untuk menjadi seorang Afiliator Judi Online dimana hanya dengan mempromosikan Link/Server Judi Online sudah bisa mendapatkan uang dari pemain yang ikut masuk kedalam Link tersebut. 


Tingginya angka pengangguran menyebabkan banyak masyarakat yang berfikir secara instan untuk mendapatkan keuntungan dari permainan Judi Online dimana dengan modal yang minim dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan berkali – kali lipat.


Kurangnya pemahaman masyarakat tentang adanya Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik (ITE) yang didalamnya terdapat aturan tentang Judi Online, serta adanya tawaran kemenangan dari Admin/Afiliator sehingga membuat para masyarakat tergiur untuk melakukan permainan Judi secara online. 


Apabila pemain tidak memiliki uang untuk melakukan permainan Judi Online dimungkinkan pemain akan melakukan segala cara (perbuatan tindak pidana) untuk mendapatkan uang agar bisa memainkan Permainan Judi Online.


Perlu ditingkatkannya patroli cyber mengenai Link Judi Online, Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung melakukan pencegahan terkait adanya situs/link yang menawarkan dan mempromosikan kegiatan judi online tersebut.


Banyaknya Afiliator Link/Server Judi Online yang beredar luas di masyarakat, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat terbukti melanggar Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik (ITE).(Red)