Advertisement
Dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung belum mengembalikan anggaran yang menjadi temuan BPK RI saat sidang paripurna di Kantor DPRD Lampung, Kamis (12/5).
Dua OPD tersebut yakni RSUDAM sebesar Rp 2,92 miliar ditambah sebesar Rp 73,38 juta lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
“Nah RSUDAM ini akan membayarkan itu semua tetapi minta waktu sebelum 60 hari itu sudah diselesaikan (Pembayaran terhitung sejak laporan diserahkan tanggal 12 Mei 2022),” kata Ketua Pansus LHP DPRD Lampung Joko Santoso, Jumat (20/5).
“Sama untuk Dinas Lingkungan Hidup Lampung juga diberikan waktu sebelum 60 hari untuk bayar itu ke kas daerah,” tambahnya.
Ia mengatakan yang belum mengembalikan anggaran tersebut sebelumnya sudah membuat surat pernyataan bahwasanya akan mengembalikan anggaran tersebut.
“Mereka dikash waktu dan mereka harus membuat surat pernyataan yang isinya akan dibayarkan sebelum 60 hari,”katanya.
Sedangkan, untuk keempat OPD lainnya yang juga masuk dalam temuan BPK RI terkait kelebihan bayar pada kegiatan atau program di tahun 2021 sudah menyetorkan atau mengembalikan anggaran itu ke kas daerah.
“Jadi ada beberapa temuan kelebihan bayar dari BPK RI itu, ada Bina Marga dan Bina Konstruksi (sebesar Rp 2,96 miliar) sudah disetorkan, Laboratorium Kesehatan Daerah sudah disetorkan,” jelas Joko.
“Terus Sekretariat Daerah (sebesar Rp 7,12 juta) dan Sekretariat DPRD (sebesar Rp 57, 11 juta) sudah disetorkan,” tutupnya.