lisensi

Selasa, 27 April 2021, April 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-04T15:20:39Z
DPRD PROV

Ulah Gubernur, Mafia Singkong Makin Makmur

Advertisement

 

Bandar Lampung – Kenaikan harga singkong oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai hanya sekedar lipstik tanpa melakukan pembenahan dari peraturan untuk pengusaha singkong, yang membuat mafia semakin berkuasa. Selasa (27/04)

Ketua komisi 3 DPRD Provinsi Lampung Fadil Ikhwan mengatakan, bahwa pansus singkong ini akan di lanjutkan, hanya waktu lalu memang ada kendala soal judul.

“Fraksi sudah berdiskusi kepada pimpinan bahwa pansus singkong ini akan di Luncurkan, tapi karena ada resepsi judul maka Di tunda tinggal menunggu kesepakatan judul,”kata Ikhwan saat di wawancara media.

Kemudian,kata dia, judul dari pansus tersebut sudah di sepakati “InsyaAllah di banmus kedepan pansus singkong ini sudah bisa berjalan Dan akan di bawa ke Paripurna,” ucapnya

Kendati demikian, di dalam proses pembentukan pansus singkong itu terdapat dua fraksi yang tidak menyetujui akan di bentuknya dari raperda singkong itu.

“Ada dua fraksi yang tidak mengirim surat dari Fraksi PKB dan Golkar. Untuk judul kalau tidak meleset Tata Kelola Niaga Singkong,”terangnya

Ia menegaskan, jika harga singkong ini di lakukan oleh mafia singkong yang membuat petani tidak bisa bernegosiasi kepada pengusaha yang mengakibatkan anjloknya harga waktu lalu.

“Singkong ini tidak ditentukan oleh harga, tetapi mafia singkong ini ada dimana – mana,seperti kadar air , kadar sampah yang ditinggikan yang membuat petani singkong tidak bisa bernego karena ketentuan harga ada di pengusaha singkong,”tegasnya

Ia menambahkan , jika memang benar harga singkong tersebut sudah di setujui oleh Gubernur Lampung, namun terlihat hanya sekedar seperti lipstik.

“Benar Gubernur menaikkan harga singkong, tapi secara teknis jika tidak di benahi gak ada guna juga, hanya sekedar lipstik aja itu,”tambahnya

Untuk itu, kemungkinan nanti telah di buatnya raperda singkong ada efek jera bagi pengusaha yang akan berbuat nakal kepada petani singkong.

“Mungkin di Raperda ini ada sangsi pidana bagi pengusaha – pengusaha nakal yang merugikan masyarakat khususnya petani singkong,”tandasnya