Advertisement
Hal itu disampaikan Noverisman Subing, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung saat Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa atau Kelurahan di Balai Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Minggu (04-04-2021).
“Semua suku bangsa di tanah air ini mengenal istilah musyawarah dalam mengambil suatu keputusan yang telah diturunkan secara turun temurun oleh nenek moyang kita,” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu, dilansir dari laman instagramnya pada Minggu (4-4-2021).
Menurut Noverisman, sebagai generasi muda, sudah sewajarnya musyawarah sebagai tradisi turun temurun harus terus dipertahankan dan dilestarikan.
“Jangan sedikit-sedikit persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, melainkan harus dicari tahu akar permasalahannya, lalu ajak para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Nover juga berharap kepada para pemuda Jabung untuk terus berbuat kegiatan-kegiatan positif melalui UMKM maupun kelompok-kelompok tani.
“Sehingga mendatang Jabung bisa menjadi percontohan bagi para pemuda dan masyarakat lainnya di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Dalam sosialisasi perda tersebut, Noverisman Subing mengundang Kapolres Lampung Timur yang diwakili Kabag Sabara AKP Joni Mapitra, Dandim Lampung Timur yang diwakili Danramil Jabung Kapten Inf Beni Y, Kadis Pendidikan Lampung Timur yang diwakili Suprapto, Camat Jabung Hendri dan Kapolsek Jabung Iptu Dian Andika.
Acara yang mengedepankan protokoler kesehatan itu diikuti oleh para pemuda dari berbagai desa se-Jabung berlangsung.