Ketua Komisi I Yozi Rizal, Sekretaris Komisi I Mikdar Ilyas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Zaidirina, dan dimoderatori oleh Rismayanti Borthon.
Dlam pemaparannya, Kadis PMDT Zaidirina, menerangkan, bahwa program Smart Village merupakan salah satu misi mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya, untuk menciptakan tata kelola, hingga membangun ekonomi yang berbasis di wilayah perdesaan yang seimbang dengan perkotaan.
“Smart village atau desa cerdas berbasis digital bukan merupakan suatu sistem. Tapi ini merupakan satu rumah besar yang harus diisi sesuai desa masing-masing,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup yang menjadi pedoman dari smart village adalah tata kelola cerdas, masyarakat, lingkungan, hingga mobilitas cerdas.
“Salah satu contohnya di Desa Margosari, Kabupaten Pringsewu. Dimana masyarakatnya menyiapkan Bank Dhuafa untuk membantu, bahkan mendapat penghargaan dari kementerian,” kata dia.
Kedepan, pemerintah tinggal memasukan suplemen dengan potensi desa-desa. Seperti layanan surat menyurat secara online, sampai pembayaraan pajak di desa bisa terlaksana.
“Untuk pajak, kami sudah siapkan 212 BUMDes yang bisa menjadi tempat pembayaran daerah. Hal ini penting, karena semua pajak bisa dibayar disini. Nantinya, 10 persen PAD kabupaten masuk jadi PAD desa,” paparnya.