Advertisement
Bandar Lampung – Penggusuran lahan sekitar 2500 meter di jalan terusan Ryacudu wayhui, Lampung Selatan (Lamsel) terus menuai kritik. Pasalnya hal ini adanya korban Psikologi anak di bawah umur.
Hal itu, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung asal Dapil II Lamsel Lesty Putri Utami mengungkapkan, kekecewaan terhadap pemerintah dan Dinas terkait, karena saat eksekusi tersebut tidak melihat situasi dari keadaan di sekitar.
“Harusnya pihak terkait, dari dinas maupun Satpol PP pelan – pelan saat eksekusi pada saat melakukan penggusuran, melihat keadaan sekitar bagaimana kedepan seperti masalah anak yang menjadi korban psikologinya lemah dari anak tersebut,”kata Lesty saat dihubungi. Sabtu (24/04)
Kemudian, komisi V juga dalam hal ini akan membicarakan kepada Dinas terkait, bagaimana Pertanggungjawaban dan khususnya dari Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) yang memang ini di bidangnya.
Namun, Kata dia, ini sangat di sayangkan juga proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Kalianda Lamsel yang keputusannya sendiri belum inkrah.
“Tapi ternyata pemerintah segitu gampangnya melihat, dan tentunya kita juga harus melihat ke belakang ini ada apa, kok sembarangan seperti itu, karena yang di rugikan bukan satu dua keluarga,”terangnya
Untuk itu, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap dari pemerintah dalam hal penggusuran , karena di masa pandemi yang mana ekonomi masyarakat sendiri belum stabil.
“Kita pahami juga dalam 14 bulan terakhir kita mengalami pandemi, ekonomi yang belum stabil, terus dengan mereka mencari nafkah disitu. Dan seharusnya pemerintah mencari solusi terdahulu sebelum mengeksekusi ,”tambahnya
Selain itu, di bulan ramadhan ini juga harus adanya sisi kemanusiaan yang di tanamkan oleh pemerintah soal ganti rugi.
“Soal gimana ganti ruginya, karena memang kalau soal lahan gak ada ganti untung. Dan ini juga harus bisa melihat dari sisi kemanusiaan apalagi ini masih ramadhan, “jelasnya
Srikandi PDIP itu menambahkan, pastinya penggusuran lahan itu menurutnya sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, karena tahapan awalnya sudah ada.
” Namun, memang banyak sekali yang menjadi persoalan di lahan tersebut, berkaitan dengan persoalan terdahulu yang belum terselesai,”pungkasnya