Advertisement
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Saya berharap perusahaan yang berada di Lampung khususnya dapat memberikan THR kepada seluruh karyawan atau buruh di perusahaan yang di pimpin mengikuti surat edaran menteri tersebut,” ujar Anggota DPRD Lampung, Sabtu (01/05).
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu pada tanggal 12 April 2021 atau selambatnya 7 hari sebelum hari H Lebaran.
“Menyadari Hari Raya kali ini masih masa Pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang mengalami kesulitan selama masa pandemi, untuk itu perusahaan dapat berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk besaran THR selama masa pandemi,” tambahnya.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra juga menghimbau kepada pekerja untuk memanfaatkan THR itu dengan sebaik mungkin.
“Apabila THR di gunakan untuk kebutuhan anak sekolah mengingat sudah mulai mendekati anak sekolah terasa jauh lebih bijaksana kegunaannya,” ucapnya.
Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi perusahaan yang bisa menunaikan THR pekerjanya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
“Saya berharap perusahaan dapat memberikan THR untuk pekerja sesuai dengan haknya seperti hal yang di sampaikan Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja agar dapat membantu pergerakan roda perekonomian di Lampung meski ditengah pandemi,” tutupnya