lisensi

Rabu, 21 April 2021, April 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-04T12:30:44Z
DPRD PROV

DPRD Lampung Gelar Dialog Soal Kerugian Fokkel

Advertisement

 

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar dialog interaktif tentang penyelesaian masalah antara Forum Kerapu Lampung (Fokel) dengan PT. Pelindo II Cabang Panjang, di Hotel Sheraton Bandarlampung. Selasa (20/04)

Anggota komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Watoni Nurdin menjelaskan, bahwa diBulan mei 2020 pihaknya telah melalsanakan tugas tersebut, namun harus ada persetujuan dari ketua DPRD .

“Di Bulan agustus meminta Forum Kerapu Lampung (Fokkel) untuk menceritakan duduk permasalahan, karena mereka mengalami pencemaran akibat adanya aktivitas pelindo di sekitar Pulau tegal, Yang mengakibatkan Kerapu di pulau tegal mati dan petani mengalami kerugian, “kata Watoni.

Untuk itu, mereka mencari keadilan ke kepolisian untuk mengusut permasalahan ini, sampai adanya titik temu antara PT pelindo II panjang dan Fokkel.

“Dan di temukan dalam pemeriksaan pengadilan pelaksana tugas tidak mengikuti aturan, dan teman-teman grup Ahmad Yoga Suryadharma dipidana 1 tahun sampai akhirnya memakan waktu sampai 7 tahun kalau di dalam tindak pidana, Barulah mereka menuntut perdata, “ungkapnya

Sementara, Forum Kerapu Lampung mulya bangun situ mengungkapkan, jika Dari fokel
Sejak adanya budidaya ikan krapu yang di kirim ke luar di daerah pulau ringgung dan tegal menjadi mata pencarian para petani keramba.

Namun, hal itu berhenti akibatkan adanya aktivitas dari PT Pelindo 2 panjang yang mengakibatkan kerugian.

“Sehingga kami melapor ke pihak berwajib dan sempat menemui pt pelindo di panjang atas kematian ikan itu, Kata mereka ada izin silahkan laporkan ke pihak bwrwajib,”katanya

Setelah itu, pihaknya juga melengkapi berkas dan alat bukti untuk mengadukan bahwa adanya aktivitas pelindo yang mengakibatkan ikan kerapu tersebut mati massal.

“Setelah lengkap naik ke tingkat kejaksaan, dari hasil penelitian ada pencemaran melebihi ambang batas mutu air,”terangnya

Atas bukti tersebut, ia dihukum 1 Tahun mengacu pada hasil kejari” Kemudian mereka kasasi lagi sampai ke MA dari 2013 sampai 2017 inkrah. pihak pelindo bersalah mañager di tuntut 1 tahun denda 1milyar dan Sampe hari ini kami minta Pertanggung Jawaban, “tegasnya

Kendati demikian, kerugian yang di alami mencapai Rp. 232. 178 milyar yg di alami oleh 60 petani kerambah kerapuh.

Hal senada, di ungkapkan General Manager PT Pelindo 2 panjang Adi Sugiri, jika dalam hal ini yang lebih faham pertanyaan siapa yg berani bayar atas kerugian tersebut.

“Kalau menurut kami mau berapa aja terserah, nanti yg menentukannya badan independen Alias hukum, itu yang penting sekarang hanya sebatas mediasi – mediasi. saya sebagai penanggung jawab masalah ini, “ucap dia

Ia menambahkan, jika perlu adanya penghitungan dari badan independen, agar jelas kerugian yang harus di ganti.

” Satu langka kami jelas menunjuk badan independen untuk menghitung kerugian, hasilnya bagaimana nanti kita harus terima,”tandasnya (Agung Kurniawan)