lisensi

Kamis, 01 April 2021, April 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-11T12:05:50Z
DPRD PROV

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil I Bandarlampung, Menggelar Sosperda Nomor 3 tahun 2016

Advertisement

 

LAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil I Bandarlampung, Syarif Hidayat, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.

Dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, dan menjaga jarak acara berlangsung dengan lancar bertempat di Way Kandis, Bandarlampung, Jum’at (02/04/21)

“Kita mendorong masyarakat pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya ditengah pandemi Covid-19, khususnya untuk ibu-ibu supaya dapat berinovasi dan produktif walau dirumah,” kata Syarif.

Anggota Komisi V DPRD Lampung itu mengatakan, banyak pelaku usaha yang gagal dalam usahanya, salah satunya dikarenakan tidak ada pendampingan dalam mengelola pembukuan keuangan. Dari itu pihaknya bakal melakukan pendampingan kepada kelompok usaha.

“Pendampingan kepada kelompok usaha kita lakukan untuk dapat membantu dalam mengelola sistem keuangan supaya tidak ada pelaku usaha yang modalnya habis terpakai tanpa adanya keuntungan,” tambahnya.

Sementara , Agus Widodo pengusaha muda yang bergerak dibidang properti menjadi narasumber di kegiatan Sosperda tersebut. Perubahan zaman dan kemajuan teknologi mempengaruhi pasar produk, mengikuti perkembangan harus dilakukan oleh pelaku UMKM untuk dapat tetap bertahan di bidang usaha masing-masing.

“Karena dunia ini berubah, jadi kita harus mengikuti perubahan tersebut untuk dapat bertahan dan mengembangkan usaha. Sekarang zamannya teknologi online kalau dulu kita harus pontang-panting sekarang kita cukup postang-posting,” pungkasnya