Advertisement
LAMPUNG – Sekretaris
Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Drs. H. Mikdar Ilyas, MM dengan
menggandeng Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan
sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi
kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid)
19 di Desa Pagar Dewa Suka Mulya, Kec. Pagar dewa, Kab. Tulang Bawang Barat
pada Sabtu (13/02/2021).
Acara dibuka oleh Bapak Mikdar dan dilanjutkan
dengan pemberian materi tentang Perda Provinsi Lampung oleh Tim Penyuluh Hukum
Kanwil Lampung yang disampaikan oleh Melda Sulastriyawati dan Robi Awaludin.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat
tidak mampu yang disampaikan oleh Yetno.
Pada materi pertama tentang Perda Nomor 3 Tahun
2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi
kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Adaptasi
kebiasaan baru adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup sosial,
budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan akan
Covid-19.
Sedangkan tujuan Peraturan ini diantaranya
adalah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko
kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat; mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan
mengendalikan penularan Covid-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif
masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan
baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Daerah.
Hal ini merupakan kewajiban bersama antara
pemerintah daerah dan masyarakat. Saat ini pemerintah sedang melakukan program
pemberian vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu kita semua
wajib mendukung terlaksananya program tersebut guna memutus mata rantai
penyebaran Covid-19. Ditegaskan pula terkait pentingnya penerapan protokol
kesehatan meliputi 5 M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak
fisik, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta terdapat sanksi bagi
setiap orang, penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggarnya.
Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan,
teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda
adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan
paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau
isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
Yetno dalam kesempatan ini menyampaikan
informasi terkait bantuan hukum untuk orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi
masalah hukum, dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH)
terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum di provinsi
Lampung yang saat ini berjumlah 17 OBH. Jenis Bantuan hukum yang diberikan
yaitu Litigasi dan Non Litigasi baik Pidana, Perdata, dan Tata Usaha
Negara. Syarat memperoleh bantuan hukum diantaranya melampirkan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta dokumen lain yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Masyarakat Suka
Mulya Pagar Dewa menyambut hangat kegiatan sosialisasi yang di laksanakan oleh
anggota dewan dan Kanwil Kemenkumham Lampung