Advertisement
LAMPUNG – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Drs. H. Mikdar Ilyas, MM dengan menggandeng Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Desa Pagar Dewa Suka Mulya, Kec. Pagar dewa, Kab. Tulang Bawang Barat pada Sabtu (13/02/2021).
Acara dibuka oleh Bapak Mikdar dan dilanjutkan dengan
pemberian materi tentang Perda Provinsi Lampung oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil
Lampung yang disampaikan oleh Melda Sulastriyawati dan Robi Awaludin. Kegiatan
dilanjutkan dengan materi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak
mampu yang disampaikan oleh Yetno.
Pada materi pertama tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini
jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru
dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Adaptasi kebiasaan baru adalah
penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup sosial, budaya dan ekonomi
masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan akan Covid-19.
Sedangkan tujuan Peraturan ini diantaranya adalah untuk
melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat
yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; mewujudkan
kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di
Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian
hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian
Covid-19 di Daerah.
Hal ini merupakan kewajiban bersama antara pemerintah daerah
dan masyarakat. Saat ini pemerintah sedang melakukan program pemberian
vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu kita semua wajib
mendukung terlaksananya program tersebut guna memutus mata rantai penyebaran
Covid-19. Ditegaskan pula terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan
meliputi 5 M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak fisik,
menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta terdapat sanksi bagi
setiap orang, penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggarnya.
Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis,
kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya
paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh
petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah
ditetapkan Pemerintah Daerah.
Yetno dalam kesempatan
ini menyampaikan informasi terkait bantuan hukum untuk orang atau kelompok
orang miskin yang menghadapi masalah hukum, dilaksanakan oleh Organisasi
Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan
hukum di provinsi Lampung yang saat ini berjumlah 17 OBH. Jenis Bantuan hukum
yang diberikan yaitu Litigasi dan Non Litigasi baik Pidana, Perdata, dan
Tata Usaha Negara. Syarat memperoleh bantuan hukum diantaranya melampirkan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta dokumen lain yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Masyarakat Suka Mulya
Pagar Dewa menyambut hangat kegiatan sosialisasi yang di laksanakan oleh
anggota dewan dan Kanwil Kemenkumham Lampung