lisensi

Jumat, 26 Februari 2021, Februari 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-28T12:48:16Z
BANDAR LAMPUNGPEMPROV

Penyerahan SK Pegawai PPPK Pemprov Lampung, Gubernur Arinal Minta Tanamkan Perilaku Jujur

Advertisement

BANDAR LAMPUNG
- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin, berdedikasi, loyal dan bertanggung jawab.

Pesan itu disampaikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur Arinal menyerahkan SK kepada 106 pegawai PPPK Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, Gubernur juga berharap pegawai PPPK dapat mengembangkan diri menjadi pegawai yang kreatif dan inovatif serta profesional, mengingat ke depan Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor kehidupan.

“Menaati disiplin jam masuk dan jam pulang kantor setiap hari kerja, disiplin dalam cara berpakaian, termasuk menyesuaikan jam kerja selama masa pandemi covid-19 ini” ujar Fahrizal menyampaikan pesan Gubernur.

Menurut Sekdaprov Fahrizal, penyerahan petikan keputusan Gubernur Lampung tentang PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Formasi Tahun 2019 diberikan kepada 106 Pegawai yang terdiri dari 80 Orang Guru dan 26 Orang Penyuluh Pertanian.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima Petikan Surat Keputusan hari ini. Penerimaan Petikan ini perlu sama-sama kita syukuri. Karena Pemprov Lampung yakin tidak semua mendapatkan kesempatan menjadi PPPK seperti saudara,” ujar Fahrizal.

Pengadaan PPPK tahun 2019 mengalami penundaan pengumuman hasil secara nasional dikarenakan adanya keterlambatan pengolahan data hasil test dari Tim Panselnas dan belum adanya peraturan perundang-undangan tentang tata cara pemberian gaji bagi PPPK.

Pengumuman yang semula dijadwalkan bulan Maret 2019 baru dapat dilakukan secara nasional mulai tanggal 7 Desember 2020 setelah peraturan terkait PPPK terbit.

“Sehingga pengangkatan PPPK baru dapat terlaksana dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) tahun setelah pelaksanaan seleksi,” ujar Fahrizal.

Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Lampung dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, obyektif, bebas KKN, tidak diskriminatif dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

Fahrizal menambahkan, momen ini merupakan langkah awal bagi seluruh peserta untuk dapat menjadi PPPK yang memenuhi standar atau kualifikasi yang diperlukan bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka memberikan pelayanan di bidang kependidikan dan pertanian, khususnya Tenaga Guru dan Tenaga Penyuluh Pertanian.

“Saudara-saudara merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, untuk itu saya minta
Patuh dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, baik yang menyangkut masalah administratif, disiplin maupun masalah teknis di tempat tugas saudara masing-masing,” ujar Sekdaprov. (Adpim)