Advertisement
Nover menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan daerah, untuk menghindarkan dari pemberi denda. Masyarakat dapat di berikan pidana, dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta. “Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat di lakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta.
Selanjutnya, Nover meminta kepada masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh dan menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penularan virus Covid-19. “Kepada masyarakat untuk dapat hidup sehat dan bersih, serta memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mematuhi peraturan daerah untuk dapat sama-sama memerangi pandemi Covid-19,” tutupnya