lisensi

Rabu, 20 Januari 2021, Januari 20, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-28T12:48:32Z
DPRD PROVNews

Ketua DPRD Provinsi Lampung Membuka Acara Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

Advertisement

Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung membuka acara Rapat Koordinasi sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka penyebarluasan produk hukum dan sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, bertempat di Hotel Novotel. (Rabu, 20 Januari 2021).

Rapat koordinasi ini dihadiri sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Koordinator sosialisasi perda dan pembinaan idiologi wawasan kebangsaan, Pejabat struktural dan pegawai dilingkungan sekretariat DPRD Provinsi Lampung, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Mingrum berharap Pelaksanaan rakor sosialisasi peraturan perundang-undangan ini dapat berjalan dengan baik dan efektif guna memberikan wawasan, pengetahuan terkait teknis penyelenggaraan baik dari adminitrasi sampai teknis pelaksanaan dan mensosialisasikan dasar hukum yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan Mingrum, sosialisasi perda dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat serta pemangku kepentingan terkait produk hukum (Perda) yang telah dihasilkan pihak eksekutif dan legeslatif terkait efektivitas peraturan yang telah di buat serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap materi muatan produk hukum daerah serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Terkait program sosialisasi ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, politisi PDI Perjuangan ini berharap agar dapat mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaab guna pemberdayaan dab penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai pancasila, undang-undang dasar 1945, Bhinneka tunggal ika dan NKRI.

Sosialisasi ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan ini juga bertujuan guna mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah serta menghindari berkembangnya radikalisme di masyarakat. Ujarnya mengahiri. (***)