Advertisement
Lampung – DPRD Lampung sangat menyetujui dengan Keputusan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati mengatakan langah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat. Dan DPRD Lampung khususnya, sangat menyambut baik PP tersebut. Sebab, dirinya menilai, kasus kekerasan atau pencabulan terhadap anak sangat tinggi.
“ibarat gunung es, kasus pencabulan terhadap anak terus terjadi setiap waktu dan pemerintah daerah belum mampu melindungi warganya termasuk generasi penerus bangsa dari cengkram predator seksual,” kata Condrowati. Selasa, (5/1/2021)
Setelah adanya Peraturan Pemerintah ini, kata Politisi PDIP Lampung itu, DPRD Lampung akan gerak cepat melakukan pembahasan melalui Bapemperda untuk membahas aturan turunan nya. Agar dapat segera di terapkan di Provinsi Lampung.
“Yang pasti, kita akan gerak cepat. Agar bisa segera di terapkam di lampung. Sehingga, dapat meminimalisir angka kekerasan yang terjadi di Provinsi Lampung ini,” tegasnya.
Sementara, untuk diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani, Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.