Advertisement
Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay jadi narasumber pada acara dialog terkait revisi Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) di studio Fajar Sumatra TV, Kamis 20 Agustus 2020.
Acara yang dipandu presenter Rismayanti Borthon menghadirkan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung W. Fauzi Silalahi serta Direktur Walhi Irfan Tri Musri sembagai narasumber dalam dialog yang disiarkan Fajar Sumatera TV ini.
Menurut Mingrum Revisi Perda RZWP3K harus di revisi tujuannya agar dapat menjaga dan melindungi ekosistem dan kawasan pesisir pulau-pulau kecil di wilayah lampung agar jangan sampai terjadi kerusakan dan alih fungsi yang dapat merusak dan mengganggu ekosistem dan wilayah laut dan kepulauan.
Dalam melaksanakan program pembangunan kita semua harus memperhatikan kelestarian dan ramah lingkungan agar ekosistem dan alamnya tetap terjaga. “Intinya pembangunan berwawasan dan rama lingkungan,” tegas politisi PDI-Perjuangan ini.
Ditambahkan Mingrum Perda ini harus ketat mengatur terkait unsur pidana dan perdatanya serta unsur tata usaha negaranya, ketiga unsur ini harus tegas masuk kedalam perda ini, Perda ini tidak berdiri sendiri dan tentunya ada peraturan lainya.
“Perubahan revisi Perda ini dalam rangka lebih memperbaiki kondisi alam sekitar bukan sebaliknya malah menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas lagi, untuk itu dibutuhkan masukan dari publik yang sifatnya membangun guna efektifnya Perda ini,” jelasnya. (*)